KIP Kuliah (KIP-K) Sebagai Pengganti Bidikmisi 2020: Apakah Itu?
Pemerintah telah menetapkan untuk mengganti Bidikmisi menjadi KIP Kuliah. Apa itu Bidikmisi dan KIP Kuliah?
Daftar isi
![]() |
Bidikmisi 2020/https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/ |
1. Apa itu Bidikmisi?
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan untuk mahasiswa berprestasi yang mempunyai keterbatasan secara finansial. Bidikmisi berada dalam naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti (untuk periode 2019/2024 menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud).
2. Apa itu KIP Kuliah (KIP-K)?
KIP Kuliah atau KIP-K merupakan lanjutan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Penerima manfaat PIP mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama berstatus menjadi siswa dan memenuhi persyaratan untuk mendapat KIP. Bantuan KIP berupa uang tunai yang diberikan setiap semester selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa pada jenjang SD sampai SMA baik pada satuan pendidikan formal maupun non-formal. (Sumber: https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/)
Pada tahun 2020 ini, pemerintah akan melakukan sinkronisasi untuk penerima KIP agar bisa mendapatkan KIP-K saat kuliah.
3. Apa saja yang dibiayai dari KIP-K?
Untuk beasiswa Bidikmisi sendiri mencakup:
1. Biaya kuliah sebesar 2,4 juta rupiah untuk setiap satu semester yang akan ditransfer ke dalam rekening perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. Uang saku atau biaya hidup yang sekarang ini besarnya 700 ribu rupiah per bulan yang biasanya akan ditransfer dalam satu semester sekali langsung ke rekening mahasiwa yang bersangkutan.
Untuk beasiswa KIP K yang direncanakan sebagai pengganti dari beasiswa bidikmisi, kita tunggu saja info resmi dari pemerintah.
4. Apa saja syarat untuk mendapatkan KIP-K?
Untuk persyaratan secara resmi dari laman resmi panduan KIP K adalah sebagai berikut:
Persyaratan prestasi untuk mendaftar KIP Kuliah
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Berdasarkan poin ini, yang berhak untuk mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah tahun 2021 adalah lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun 2021, 2020, dan 2019. Ini agak berbeda dengan peraturan sebelumnya tentang bidikmisi, yaitu yang bisa mendaftar sebagai penerima bidikmisi adalah lulusan SMA sederejat yang lulus di tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
- memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Memiliki potensi akademik baik dimaksudkan agar calon penerima KIPK mampu untuk mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi dan lulus tepat waktu. Sedangkan dokumen pendukung untuk membuktikan keterbatasan ekonomi bisa menggunakan KIP yang sudah diterima sejak masa sekolah.
- lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Persyaratan Ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah
Persyaratan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah adalah memenuhi minimal salah satu dari hal berikut:
- Berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penghasilan kotor gabungan dari orang tua/wali paling banyak sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan, atau pendapatan kotor orang tua/wali dibagi jumlah tanggungan/anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000, 00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
5. Apa saja hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan KIP-K?
Selama kamu memenuhi syarat kelayakan sebagai penerima KIP-K, kemungkinan besar kamu akan mendapatkannya saat sudah berada di bangku kuliah nanti.
Jadi yang harus kamu lakukan adalah berusaha sebaik mungkin untuk bisa lolos ke perguruan tinggi impian.
Amannya, kamu harus bisa tembus SNMPTN atau SBMPTN, karena beberapa perguruan tinggi tidak mengakomodasi Bidikmisi bagi yang lolos pada jalur mandiri. Hal ini berdasarkan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Jadi, kamu harus aktif mencari informasi pada perguruan tinggi yang akan kamu tuju.
Sebagian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga ada yang mendapat kuota bidikmisi bagi mahasiswanya. Untuk hal ini, kamu juga harus memastikan sendiri kebijakan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
6. Apa saja yang harus dilakukan setelah mendapatkan KIP-K?
Setelah mendapatkan beasiswa, tentu ada kewajiban yang harus kamu penuhi. Hal paling utama adalah kamu harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pendidikanmu tepat waktu (4 tahun untuk S1).
Misal, kamu tidak bisa menyelesaikan pendidikan selama 4 tahun, kamu (yang sebelumnya mendapatkan beasiswa Bidikmisi) harus membayar UKT (Uang kuliah Tunggal) sendiri dan kamu tidak akan lagi mendapatkan uang saku atau biaya hidup per bulannya.
Syarat lainnya adalah kamu harus bisa mempertahankan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang besarnya ditentukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan (sebagai gambaran, biasanya kamu harus mempertahankan IPK pada angka 3.0). Kalau sampai IPK-mu kurang dari angka yang ditentukan, kamu akan mendapat Surat Peringatan (SP) yang isinya bahwa kamu berjanji akan meningkatkan nilai IPK.
Untuk penerima beasiswa Bidikmisi juga tidak diperbolehkan untuk menikah selama menjani masa studi. Kalau kamu terpaksa harus menikah, maka bantuan akan dicabut dan kamu harus membiayai sendiri uang kuliahmu–tanpa harus mengembalikan bantuan yang telah lalu.
7. Bagaimana cara mendaftar KIP-K?
Untuk saat ini, pastikan kamu adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Kalau kamu merasa layak untuk mendapatkan bantuan ini tapi saat ini kamu belum menerima KIP, kamu bisa melakukan pengajuan ke Dinas Sosial setempat.
Untuk berkas yang dibawa sediakan saja Fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan dari kelurahan, juga berkas asli untuk berjaga-jaga. Untuk informasi lebih lengkapnya, silakan tanyakan pada Dinas Sosial di daerahmu.
Untuk hal selanjutnya yang harus dilakukan, kembali lagi, kita tunggu informasi resmi.
Sekian informasi yang dapat saya sampaikan. Jika ada yang belum jelas, silakan sampaikan pertanyaan lewat kolom komentar. Sampaikan juga kritik dan saran jika menurutmu ada informasi yang salah.
Sekedar mengingatkan, ini bukan informasi resmi. Untuk informasi resminya, kamu bisa kunjungi di http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan tunggu update selanjutnya.
Posting Komentar untuk "KIP Kuliah (KIP-K) Sebagai Pengganti Bidikmisi 2020: Apakah Itu?"
Centang kotak "Notify me" atau "Beri tahu saya" untuk mendapat notifikasi balasan komentar, ya